Polda Sumut Tangkap Kurir Bawa 668 Bungkus Vape Getar, Diduga Hendak Dikirim ke Aceh

Polda Sumut menangkap seorang kurir berinisial R dengan barang bukti 668 bungkus vape getar di Tanjungbalai. Barang tersebut diduga hendak dibawa menuju Aceh Tamiang.

Bagikan

Narkoba

Polisi menunjukkan barang bukti ratusan bungkus vape getar yang diamankan dari seorang kurir di Tanjungbalai, Sumatera Utara. Foto: Istimewa/Polda Sumut

Jaya Aktual Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan pengiriman ratusan bungkus vape getar yang diduga akan dibawa menuju Aceh Tamiang. Seorang pria berinisial R (30) diamankan petugas saat melintas di Jalan Anwar Idris, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

R diketahui merupakan warga Kabupaten Aceh Tamiang. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebanyak 668 bungkus vape getar yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman narkoba dari wilayah Tanjungbalai.

“Anggota kita bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku R saat mengemudikan mobil di Kota Tanjungbalai,” ujar Andy, sebagaimana dikutip dari laporan media lokal.

Setelah tersangka diamankan, polisi melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang digunakan. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan ratusan bungkus vape getar yang diduga akan dibawa keluar dari Sumatera Utara menuju Aceh Tamiang.

Kepada penyidik, R mengaku membawa barang tersebut atas perintah seseorang berinisial M yang kini masih dalam penyelidikan. Polisi masih menelusuri keterlibatan pihak lain dalam jaringan pengiriman tersebut.

Berdasarkan keterangan tersangka, pengiriman kali ini bukan merupakan aksi pertamanya. R disebut telah dua kali menjalankan peran sebagai kurir sebelum akhirnya tertangkap pada percobaan berikutnya.

Polda Sumut kini masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap jaringan yang terlibat, termasuk pihak yang diduga menjadi pemberi perintah dalam pengiriman vape getar tersebut.

Tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.