Informasi Jaya Aktual

Pedoman Media Siber

Pedoman Media Siber dan prinsip editorial Jaya Aktual.

Terakhir diperbarui: 9 September 2026

Pedoman Media Siber Jaya Aktual disusun sebagai acuan dalam pengelolaan pemberitaan digital agar kegiatan jurnalistik dijalankan secara profesional, akurat, berimbang, dan bertanggung jawab. Pedoman ini mengacu pada Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik.

1. Ruang Lingkup

Pedoman ini berlaku terhadap seluruh konten jurnalistik yang diterbitkan melalui situs Jaya Aktual, termasuk berita, artikel, foto, video, infografis, data, serta bentuk penyajian informasi digital lainnya.

Konten yang dikirim atau dibuat pengguna, seperti komentar, tanggapan, foto, video, atau materi lain yang dipublikasikan melalui fasilitas Jaya Aktual, termasuk dalam kategori User Generated Content apabila fitur tersebut tersedia.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

Jaya Aktual mengutamakan verifikasi terhadap informasi sebelum berita diterbitkan. Berita yang berpotensi merugikan pihak tertentu harus memperoleh konfirmasi dan disajikan secara berimbang.

Dalam keadaan tertentu yang berkaitan dengan kepentingan publik dan membutuhkan penyampaian informasi secara cepat, berita dapat diterbitkan berdasarkan sumber yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila konfirmasi dari pihak tertentu belum diperoleh, kondisi tersebut harus diterangkan dalam berita dan proses verifikasi tetap dilanjutkan. Prinsip tersebut merupakan bagian utama Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.

Jaya Aktual dapat memperbarui berita ketika terdapat informasi tambahan, klarifikasi, atau perkembangan baru.

3. Akurasi Pemberitaan

Setiap informasi yang diterbitkan harus memperhatikan:

  • kebenaran fakta;
  • kejelasan sumber;
  • ketepatan nama, lokasi, waktu, dan data;
  • konteks suatu peristiwa;
  • keberimbangan pihak yang diberitakan;
  • pemisahan antara fakta dan opini.

Redaksi berhak menunda penerbitan apabila informasi belum memiliki dasar yang cukup untuk dipublikasikan.

4. Koreksi, Ralat, dan Hak Jawab

Apabila terdapat kekeliruan faktual dalam berita, Jaya Aktual akan melakukan koreksi atau pembaruan pada artikel terkait.

Koreksi dilakukan secara transparan tanpa menghilangkan substansi perubahan yang perlu diketahui pembaca.

Pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan berhak mengajukan:

  • koreksi;
  • klarifikasi;
  • ralat;
  • hak jawab.

Permohonan dapat disampaikan melalui kanal resmi Jaya Aktual dengan mencantumkan identitas, tautan berita, bagian yang dipermasalahkan, serta keterangan atau data pendukung.

Untuk permohonan koreksi dan hak jawab:

Email: mfachry78@gmail.com
Subjek: Koreksi / Hak Jawab

Pedoman Dewan Pers juga mengatur mekanisme koreksi, ralat, dan hak jawab sebagai bagian dari tanggung jawab media siber.

5. Pencabutan Berita

Berita yang telah diterbitkan pada prinsipnya tidak dihapus hanya karena adanya permintaan dari pihak tertentu.

Pencabutan dapat dipertimbangkan apabila terdapat alasan kuat yang berkaitan dengan:

  • ketentuan hukum;
  • perlindungan anak;
  • perlindungan korban;
  • keselamatan pihak tertentu;
  • kesalahan substansial;
  • pertimbangan etik jurnalistik.

Apabila suatu berita dicabut, redaksi dapat memberikan penjelasan mengenai alasan pencabutan tersebut sesuai kepentingan publik dan ketentuan jurnalistik.

6. Konten Buatan Pengguna

Apabila Jaya Aktual menyediakan komentar atau fasilitas unggahan pengguna, pengguna dilarang mengirim konten yang:

  • mengandung fitnah atau informasi palsu;
  • mengandung penghinaan;
  • mendorong kekerasan;
  • mengandung pornografi;
  • menyebarkan kebencian berdasarkan SARA;
  • melanggar privasi orang lain;
  • melanggar hak cipta;
  • melanggar hukum yang berlaku.

Jaya Aktual berhak melakukan moderasi, menolak, menyunting, menyembunyikan, atau menghapus konten pengguna yang melanggar ketentuan tersebut.

Pengelolaan User Generated Content merupakan salah satu bagian yang secara khusus diatur dalam Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.

7. Perlindungan Anak dan Korban

Jaya Aktual memperhatikan perlindungan identitas anak serta korban dalam pemberitaan yang bersifat sensitif.

Identitas, foto, alamat, sekolah, keluarga, atau informasi lain yang dapat mengarah pada identifikasi pihak yang wajib dilindungi tidak akan dipublikasikan apabila bertentangan dengan ketentuan hukum dan etika jurnalistik.

8. Foto, Video, dan Materi Visual

Foto, video, ilustrasi, dan materi visual yang diterbitkan harus memiliki hubungan dengan pemberitaan.

Redaksi mencantumkan sumber atau kredit apabila materi berasal dari pihak lain sesuai ketentuan penggunaannya.

Materi visual tidak boleh dimanipulasi dengan cara yang mengubah fakta atau menciptakan persepsi yang menyesatkan.

Apabila sebuah gambar merupakan ilustrasi, redaksi dapat memberikan keterangan “Ilustrasi” agar tidak disalahartikan sebagai dokumentasi langsung suatu peristiwa.

9. Sumber Berita

Jaya Aktual mencantumkan sumber informasi apabila sumber tersebut dapat dipublikasikan.

Penggunaan sumber anonim dipertimbangkan secara hati-hati dan hanya dilakukan apabila terdapat alasan jurnalistik yang dapat dipertanggungjawabkan.

Informasi dari:

  • media sosial;
  • siaran pers;
  • dokumen;
  • laporan;
  • data pemerintah;
  • lembaga resmi;
  • narasumber;

tetap harus diperiksa sebelum digunakan sebagai dasar pemberitaan.

10. Berita dari Media atau Sumber Lain

Jaya Aktual menghormati hak kekayaan intelektual dan karya jurnalistik pihak lain.

Informasi dari sumber lain dapat digunakan sebagai bahan pengembangan berita dengan mencantumkan sumber dan melakukan pengolahan jurnalistik sendiri.

Jaya Aktual tidak membenarkan penyalinan penuh karya jurnalistik pihak lain tanpa hak atau izin yang sesuai.

11. Iklan dan Konten Komersial

Materi iklan harus dapat dibedakan dari berita jurnalistik.

Konten yang merupakan hasil kerja sama komersial dapat diberi penanda seperti:

Iklan
Advertorial
Sponsored
Konten Bersponsor
atau keterangan lain yang mudah dipahami pembaca.

Pengiklan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan keputusan editorial terhadap pemberitaan independen Jaya Aktual.

12. Konflik Kepentingan

Wartawan, editor, dan pengelola redaksi harus menjaga independensi dalam menjalankan kegiatan jurnalistik.

Setiap kepentingan pribadi, bisnis, organisasi, atau hubungan lain yang dapat memengaruhi independensi pemberitaan harus dihindari atau dikelola secara transparan.

13. Pembaruan Berita

Berita digital dapat berubah mengikuti perkembangan informasi.

Jaya Aktual dapat menambahkan:

  • fakta baru;
  • hasil konfirmasi;
  • data terbaru;
  • pernyataan pihak terkait;
  • hasil pemeriksaan;
  • perkembangan suatu perkara atau peristiwa.

Apabila perubahan bersifat penting, artikel dapat mencantumkan waktu pembaruan.

14. Pengaduan Pembaca

Pembaca dapat menyampaikan pengaduan terkait pemberitaan melalui:

Redaksi Jaya Aktual
Email: mfachry78@gmail.com
Website: jayaaktual.com

Pengaduan sebaiknya memuat:

  • nama pengadu;
  • informasi kontak;
  • judul berita;
  • tautan berita;
  • bagian yang dipermasalahkan;
  • alasan pengaduan;
  • data pendukung jika tersedia.

Redaksi akan menelaah pengaduan berdasarkan informasi dan bukti yang diterima.

15. Penyelesaian Sengketa Pers

Apabila terjadi sengketa mengenai karya jurnalistik dan tidak dapat diselesaikan melalui komunikasi antara redaksi dan pihak terkait, penyelesaian dapat ditempuh melalui mekanisme yang berlaku di bidang pers, termasuk melalui Dewan Pers.

Pedoman Pemberitaan Media Siber merupakan salah satu acuan yang digunakan dalam penyelesaian persoalan pemberitaan media siber di Indonesia.

16. Penutup

Jaya Aktual berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik dengan menghormati Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.

Pedoman ini dapat diperbarui mengikuti perkembangan teknologi, kegiatan jurnalistik, kebijakan redaksi, serta ketentuan yang berlaku.

Referensi resmi: Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers, Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012. 

Terakhir diperbarui 09 Sep 2026, 23:46 WIB