
Menteri Keuangan Suahasil Nazara memberikan pemaparan dalam ANTARA Business Forum di Jakarta, Rabu (23/9/2026). Foto: ANTARA/Imamatul Silfia.
Jaya Aktual - Pemerintah memperkirakan nilai insentif perpajakan sepanjang 2026 mencapai Rp576,4 triliun. Nilai tersebut setara sekitar 2,24 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan diarahkan untuk menopang daya beli masyarakat sekaligus memperkuat aktivitas investasi.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, insentif perpajakan merupakan bagian dari instrumen fiskal pemerintah. Melalui kebijakan tersebut, sejumlah potensi penerimaan tidak dipungut secara penuh agar dana tetap berputar di kegiatan ekonomi.
Dalam ANTARA Business Forum di Jakarta, Rabu (23/9/2026), Suahasil mengatakan: “Uangnya tidak hilang, karena insentif pajak itu beredar di tengah-tengah perekonomian kita.”
Insentif diberikan melalui berbagai mekanisme, mulai dari pembebasan pajak, pengurangan kewajiban perpajakan, hingga penerapan tarif khusus kepada kelompok maupun sektor tertentu. Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjaga daya saing dunia usaha dan memberikan ruang bagi perusahaan untuk meningkatkan kegiatan produktif.
Kelompok penerima manfaat tidak hanya berasal dari perusahaan besar. Pemerintah juga mengarahkan fasilitas perpajakan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta berbagai sektor seperti manufaktur, pertanian, perdagangan, konstruksi, jasa, hingga bidang lainnya.
Suahasil meminta dunia usaha memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan pemerintah. Menurutnya, insentif akan lebih efektif apabila benar-benar digunakan untuk memperkuat kegiatan usaha, investasi, dan aktivitas ekonomi.
“Kalau insentif ini sudah dikeluarkan, kebijakannya dipakai,” kata Suahasil.
Dari sisi penerimaan, Suahasil memberikan gambaran bahwa tax ratio Indonesia berada di kisaran 10,1 persen. Apabila nilai insentif perpajakan sebesar 2,24 persen PDB turut diperhitungkan secara ilustratif, nilainya dapat berada di kisaran 12,3 persen.
Meski insentif membuat sebagian potensi penerimaan tidak langsung masuk ke kas negara, pemerintah menilai kebijakan tersebut memiliki fungsi ekonomi karena dana yang tidak dipungut dapat tetap digunakan oleh masyarakat maupun pelaku usaha.
Untuk 2027, nilai belanja perpajakan diproyeksikan meningkat menjadi sekitar Rp632 triliun atau 2,26 persen PDB. Sektor manufaktur diperkirakan menjadi salah satu penerima terbesar, diikuti pertanian, perdagangan, jasa, hingga sektor keuangan dan asuransi.
Pemerintah berharap kebijakan insentif tersebut mampu menjaga konsumsi, mendorong investasi, serta mempertahankan daya saing perekonomian nasional di tengah perkembangan ekonomi global.