
Menteri Keuangan Suahasil Nazara
Jaya Aktual - Menteri Keuangan Suahasil Nazara tengah menyiapkan desain insentif baru agar Indonesia tetap kompetitif dalam menarik investasi di tengah penerapan Global Minimum Tax (GMT). Penyesuaian tersebut dilakukan supaya kebijakan insentif dalam negeri tetap sejalan dengan komitmen perpajakan internasional.
Suahasil menjelaskan, pemerintah tetap ingin memastikan hak pemajakan Indonesia tidak berpindah ke yurisdiksi lain. Dalam skema GMT, apabila tarif pajak efektif sebuah perusahaan multinasional berada di bawah batas minimum, selisih pajaknya dapat dikenakan melalui mekanisme top-up tax.
Pajak minimum global sendiri menetapkan tarif efektif minimum sebesar 15 persen bagi kelompok perusahaan multinasional dengan pendapatan global sedikitnya 750 juta euro. Kebijakan ini merupakan bagian dari kerangka OECD/G20 untuk menekan praktik penggerusan basis pajak dan pengalihan laba lintas negara.
Baca juga:Pasar Respons Positif Suahasil Nazara Jadi Menkeu, IHSG Sempat Berbalik Menguat
Karena itu, pemerintah menilai bentuk insentif lama perlu dievaluasi. Insentif seperti tax holiday berpotensi menjadi kurang efektif karena dapat menurunkan tarif pajak efektif perusahaan hingga di bawah 15 persen. Kondisi tersebut justru dapat memunculkan kewajiban pajak tambahan dalam rezim GMT.
Meski demikian, pemerintah tidak berencana menghentikan dukungan kepada dunia usaha. Suahasil menyebut berbagai fasilitas alternatif masih dapat dirancang bersama pelaku usaha, termasuk kemudahan perizinan, percepatan proses investasi, pembebasan bea masuk untuk produk tertentu, hingga fasilitas perpajakan pada jenis barang atau transaksi tertentu.
Pemerintah juga tidak ingin menggunakan pendekatan satu insentif lama langsung diganti satu insentif baru. Skema yang sedang dirancang akan terdiri atas sejumlah instrumen yang disesuaikan dengan kebutuhan investasi sekaligus menjaga kepatuhan Indonesia terhadap aturan pajak minimum global.
Baca juga:Suahasil Nazara Resmi Jadi Menteri Keuangan, Ini Profil dan Perjalanan Kariernya
Dalam dokumen kebijakan fiskal pemerintah, beberapa insentif seperti tax allowance, investment allowance, dan super tax deduction dinilai memiliki dampak yang lebih moderat terhadap penerapan GMT. Sementara fasilitas seperti penyusutan dipercepat terhadap aset berwujud dan pengecualian dividen tertentu relatif lebih netral terhadap ketentuan pajak minimum global.
Dengan penyesuaian tersebut, pemerintah berharap Indonesia tetap memiliki ruang untuk menjaga daya tarik investasi tanpa kehilangan hak pemajakan yang seharusnya menjadi penerimaan negara.